Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang

Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Teknik Pertambangan yang Baik, yang diddalamnya memuat tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha Mineral dan Batubara.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi

Jaminan pascatambang adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang

Dalam regulasi ini mengatur prinsip-prinsip tentang penyusunan rencana reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yaitu :

  1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja

Sedangkan prinsip untuk pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi produksi, yaitu :

  1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Konservasi Mineral dan Batubara

Dalam rangka penyusunan rencana reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplolarasi wajib menyusun rencana reklamasi tahap eksplorasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana reklamasi tahap eksplorasi harus mempertimbangkan :

  1. Metode eksplorasi (kegiatan pemetaan geologi, pemercontohan dengan jarak yang lebar, pembuatan paritan, dan pengeboran)
  2. Kondisi spesifik wilayah setempat
  3. Ketentuan perundang-undangan

Setelah menyelesaikan studi kelayakan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi, mereka wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana reklamasi tahap operasi produksi dan rencana pascatambang berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana reklamasi tahap operasi produksi harus mempertimbangkan :

  1. Sistem dan metode penambangan berdasarkan hasil studi kelayakan (tambang terbuka dan tambang bawah tanah)
  2. Kondisi spesifik wilayah setempat
  3. Ketentuan peraturan perundang-undangan

Rincian tahunan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam melakukan rencana reklamasi tahap eksplorasi meliputi :

  1. Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan eksplorasi
  2. Rencana pembukaan lahan kegiatan eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu
  3. Program reklamasi tahap eksplorasi
  4. Kriteria keberhasilan reklamasi tahap eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir
  5. Rencana biaya reklamasi tahap eksplorasi

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana reklamasi tahap eksplorasi kepada Menteri melalui Direktur Jendral, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 45 hari kalender sebelum memulai kegiatan eksplorasi.

Rincian tahunan bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi tahap operasi produksi untuk jangka waktu 5 tahun yang meliputi :

  1. Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap operasi produksi
  2. Rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap operasi produksi yang menyebabkan lahan terganggu
  3. Program reklamasi tahap produksi
  4. Kriteria keberhasilan reklamasi tahap operasi produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir
  5. Rencana biaya reklamasi tahap operasi produksi

Rencana biaya reklamasi tahap operasi produksi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi termasuk pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi yang dilakukan pihak ketiga. Penentuan biaya reklamasi tahap operasi produksi pada periode 5 tahun pertama dihitung berdasarkan rencana reklamasi tahap operasi produksi seluas lahan yang dibuka pada periode 5 tahun pertama untuk kegiatan operasi produksi.

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana reklamasi tahap eksplorasi kepada Menteri melalui Direktur Jendral, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 45 hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi periode 5 tahun sebelumnya.

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana pascatambang berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. Rencana pascatambang ini meliputi :

  1. Profil wilayah yang terdiri dari Lokasi dan kesampaian wilayah, Kepemilikan dan peruntukan lahan, Rona lingkungan awal yang meliputi : peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui, dan Kegiatan lain disekitar tambang
  2. Deskripsi kegiatan pertambangan yang meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang.
  3. Rona lingkungan awal yang meliputi : peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi
  4. Program pascatambang meliputi : reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang, pengembangan sosial, budaya dan ekonomi, pemeliharaan hasil reklamasi, pemantauan.
  5. Organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang
  6. Kriteria keberhasilan pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan pemurnian, fasilitas penunjang dan pemantauan
  7. Rencana biaya pascatambang

Dalam peraturan ini diatur mengenai perhitungan rencana biaya pascatambang. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yaitu :

  • Kementrian ESDM
  • Dinas tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten yang membidangi pertambangan Mineral dan Batubara
  • Instansi terkait lainnya
  • Masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana pascatambang dengan berita acara hasil konsultasi bersamaan dengan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jendral, Gubernur, Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya

Peraturan menteri ESDM ini juga mengatur penilaian dan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang tahap eksplorasi dan operasi produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi.

Adapun jaminan reklamasi tahap eksplorasi sesuai dengan penetapan jaminan tahapan eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota. Jaminan reklamasi tersebut berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota qq Pemegang IUP Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap eksplorasi. Jaminan reklamasi ini dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.

Sedangkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan penetapan jaminan tahapan eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota. Jaminan reklamasi tahap operasi produksi untuk periode 5 tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun. Adapun bentuk jaminan reklamasi tahap operasi produksi berupa :

  1. Rekening bersama ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota dan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
  2. Deposito berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi.
  3. Bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah di Indonesia atau bank swasta Nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi.
  4. Cadangan akuntansi, dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Terdaftar pada Bursa Efek Indonesia dan telah menempatkan sahamnya 40% dari total saham yang dimiliki
    • Mempunyai modal disetor tidak kurang dari US$ 50.000.000 sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh Notaris.

Untuk jaminan pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dalam kaitannya diatas kami bisa membantu dalam Perencanaan Reklamasi & Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (sesuai permen ESDM No.7 Tahun 2014)
Hub : www.konsultankaryajaya.com

Pembibitan berumur 4 Bulan
Pembibitan berumur 4 Bulan

 

Pohon jati yang berumur 1 tahun
Pohon jati yang berumur 1 tahun

 

Pembibitan & Penanaman
Pembibitan & Penanaman