Dokumen Lingkungan (UKL-UPL, Amdal, DPLH, DELH)

Pemerintah Republik Indonesia mengatur izin lingkungan bagi kegiatan usaha berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

AMDAL
UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kajian dalam dokumen Amdal meliputi identifikasi prakiraan evaluasi dan mitigasi dari komponen Kimia Fisik, Hayati, Sosekbud, dan Kesehatan Masyarakat. Dokumen Amdal terdiri dari dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL), analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).

UKL-UPL
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU RI No. 32 Tahun 2009). UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL.

DELH dan DPLH
Ada 2 Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perintah membuat atau menyusun DELH/DPLH, yaitu :
1. S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan Non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016 (Perihal: Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan); dan
2. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 (lebih ditujukan kepada usaha/kegiatan swasta/non pemerintah).

Berdasarkan 2 surat tersebut diatas, maka himbauan ini bersifat wajib, sehingga penyusunan dokumen DELH/DPLH harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan Dokumen Lingkungan
Wujud dari dikeluarkannya dokumen lingkungan, maka wajib bagi pemrakarsa untuk taat kepada keputusan dokumen lingkungan tersebut untuk dijalankan.

Kami siap mensupport semua pengerjaan dokumen lingkungan tersebut diatas.